Relaksasi Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten BEI

Seperti yang kita tau kalau setiap perusahaan publik yang listing di BEI wajib melaporkan secara berkala laporan keuangan periode Quartal maupun Tahunan. Sesuai Peraturan Bapepam No. KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, periode penyampaian laporan keuangan emiten yaitu :

  1. LK Kuartal I (1Q atau per Maret) deadline akhir April
  2. LK Kuartal II (1H atau per Juni) deadline akhir Juli
  3. LK Kuartal III (9M atau per September) deadline akhir Oktober
  4. LK Kuartal IV (FY atau per Desember) deadline akhir Maret

Catatan lain terkait penyampaian laporan keuangan :

- Untuk emiten yang sahamnya juga tercatat di bursa saham luar negeri (dual listing), laporan keuangannya wajib disampaikan paling lambat sama dengan batas waktu penyampaian LK kepada otoritas bursa saham setempat.

- LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan pertama jika tidak disertai laporan Akuntan.

- LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan kedua jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas.

- LK tahunan wajib disertai laporan Akuntan dalam rangka audit dan disampaikan kepada Bapepam paling lambat pada akhir bulan ketiga.

Dan sekarang BAPEPAM yang disebutkan diatas sendiri sudah dilebur kedalam OJK ya.

Update setelah masa pandemi 2020 ada beberapa kebijakan yang dikelaurkan untuk relakasasi waktu penyampaian laporan keuangan berkala emiten karena dampak pandemi covid. Berdasarkan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.04/2021 tanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, maka relaksasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 tersebut masih berlaku sampai dengan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bursa, Jadi tenggat waktu relaksasinya seperti ini :

  1. LK Kuartal I akhir April - menjadi 30 JUNI (2 bulan)
  2. LK Kuartal II akhir Juli - menjadi 31 AGUSTUS (1 bulan)
  3. LK Kuartal III akhir Oktober - menjadi 30 NOVEMBER (1 bulan)
  4. LK Kuartal IV (Full Year) akhir Maret - menjadi 31 MEI (2 bulan)

Informasi ini tentu sangat penting bagi value investor untuk mengubah sedikit pola kerja dalam menganalisis laporan keuangan perusahaan, semoga bermanfaat 😀

Comments

Follow saya di media sosial

Instagram  Twitter 
Dapatkan update artikel terbaru dari email anda:

Artikel Populer

Pengalaman Tes MDP Factory PT Mayora Indah Tbk

Cara Terbaik Menjawab Pertanyaan Interview HRD

Pengalaman Tes Masuk PT. KAI Untuk S1/D3

Pengalaman Bekerja Di PT Kereta Api Indonesia

Tes Mengingat Pada Psikotest