Relaksasi Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten BEI

Seperti yang kita tau kalau setiap perusahaan publik yang listing di BEI wajib melaporkan secara berkala laporan keuangan periode Quartal maupun Tahunan. Sesuai Peraturan Bapepam No. KEP-346/BL/2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik, periode penyampaian laporan keuangan emiten yaitu : LK Kuartal I (1Q atau per Maret) deadline akhir April LK Kuartal II (1H atau per Juni) deadline akhir Juli LK Kuartal III (9M atau per September) deadline akhir Oktober LK Kuartal IV (FY atau per Desember) deadline akhir Maret Catatan lain terkait penyampaian laporan keuangan : - Untuk emiten yang sahamnya juga tercatat di bursa saham luar negeri (dual listing), laporan keuangannya wajib disampaikan paling lambat sama dengan batas waktu penyampaian LK kepada otoritas bursa saham setempat. - LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan pertama jika tidak disertai laporan Akuntan. - LK tengah tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir bulan kedua ...