๐ Cara Dividen Tidak Kena Pajak: Panduan Lengkap untuk Investor Saham Indonesia
Dividen adalah salah satu sumber pendapatan pasif yang paling disukai investor saham. Namun ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan: pajak dividen. Banyak investor belum memahami bahwa dividen sebenarnya bisa 100% bebas pajak apabila mengikuti ketentuan yang tepat.
Artikel ini membahas cara kerja pajak dividen, simulasi penghematan, hingga langkah bayar dan lapor Pajak Penghasilan (PPh) Final 10% jika dividen tidak memenuhi syarat bebas pajak. Setelah membaca, Anda bisa menentukan strategi terbaik agar dividen yang diterima tetap optimal.
![]() |
| Email Pemberitahuan Pembayaran Deviden Tunai Dari Sekuritas |
Kenapa di email tertulis Pajak Dividen 0%?
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja + PP 9/2021 + PMK 18/2021, KSEI mengubah sistemnya:
-
Untuk investor orang pribadi dalam negeri, KSEI tidak lagi memotong PPh 10% atas dividen saham.
-
Di sistem KSEI, tarif pajak dividen jadi 0%, sehingga yang kamu terima di sekuritas = dividen kotor = dividen bersih, seperti di email Stockbit. DDTCNews+1
Jadi, angka 0% di email artinya:
“KSEI/broker tidak memotong pajak dividenmu.”
Bukan otomatis berarti “dividennya pasti bebas pajak”.
2. Aturan sekarang: kapan dividen benar-benar bebas pajak?
Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh (0% beneran) kalau: medcaconsulting.com+2Pajak+2
-
Dividen diinvestasikan di Indonesia, misalnya:
-
Dibelikan saham lagi,
-
Dibiarkan di rekening efek lalu diinvestasikan kembali ke instrumen keuangan Indonesia seperti saham BEI, reksa dana, obligasi/SBN, sukuk, deposito, emas digital teregulasi, DIRE, atau instrumen investasi berizin OJK
Reinvestasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya
-
-
Investasi itu dipertahankan minimal 3 tahun.
-
Kamu lapor realisasi investasinya (melalui SPT Tahunan + lampiran realisasi investasi).
Kalau tiga hal ini kamu lakukan, dividenmu memang bebas pajak, dan 0% di email = 0% di mata pajak juga.
Kalau dividen tidak diinvestasikan / malah dipakai belanja?
Nah, di sini masuk hubungan dengan sistem perpajakan di indonesia, yaitu dibagi menjadi 3 antara lain :
| Sistem | Penjelasan |
|---|---|
| Self Assessment | WP menghitung, membayar, melapor sendiri |
| Official Assessment | Pajak ditetapkan oleh pemerintah (misalnya PBB) |
| Withholding System | Pajak dipotong/dipungut pihak lain (misalnya PPh 21, PPh 22, PPh 23) |
Nah berdasarkan 3 katagori tersebut pajak deviden termasuk katagori self assessment, yaitu mekanisme perpajakan di mana Wajib Pajak mengurus sendiri kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan melalui DJP Online.
Kalau:
-
dividen kamu tarik ke rekening, lalu dipakai konsumsi (belanja, jalan-jalan, dll), dan
-
tidak memenuhi syarat investasi di atas,
maka secara aturan:
Dividen tersebut kena PPh Final 10%, dan dibayar sendiri (self assessment) oleh wajib pajak.
Bukan lagi dipotong oleh KSEI/emiten.
Di beberapa sumber dijelaskan, kalau tidak memenuhi syarat investasi, pajak 10% ini harus kamu setor sendiri pakai e-Billing (kode akun 411128, jenis setoran 419) dan dilaporkan di SPT. Ortax+1
Jadi:
-
Dulu: dividen = Withholding murni → langsung dipotong 10% final oleh emiten/KSEI.
-
Sekarang:
-
KSEI tidak potong (0% di email).
-
Kalau dividen diinvestasikan sesuai aturan → bebas pajak.
-
Kalau dipakai konsumsi → kamu sendiri yang wajib setor PPh 10% (ini contoh nyata self assessment).
Simulasi menghemat pajak deviden
| Keterangan | Simulasi 1 — Bayar Pajak Dividen 10% | Simulasi 2 — Reinvestasi (Lock-up minimal 3 tahun) |
|---|---|---|
| Pajak (Tax) | Rp 10.000.000 | Rp 0 |
| Modal Awal | Rp 90.000.000 | Rp 100.000.000 |
| Nett return per tahun | 4,64% | 4,64% |
| Nilai Tahun 1 | Rp 94.179.600 | Rp 104.644.000 |
| Nilai Tahun 2 | Rp 98.553.301 | Rp 109.503.667 |
| Nilai Tahun 3 | Rp 103.130.116 | Rp 114.589.018 |
| CAGR 3 Tahun | 1,03% | 4,64% |
Mereinvestasikan dividen selama minimal 3 tahun berpotensi meningkatkan hasil akhir secara signifikan, karena:
-
Tidak ada pemotongan pajak dividen
-
Modal awal lebih besar untuk bekerja menghasilkan return
-
Compounding bekerja optimal selama periode lock-up
๐ง Bagaimana Strategi Menikmati Deviden Untuk Kebutuhan Konsumtif
-
Dividen Tahun 1 → direinvestasikan ke instrumen yang memenuhi syarat → hold 3 tahun
-
Dividen Tahun 2 → direinvestasikan → hold 3 tahun
-
Dividen Tahun 3 → direinvestasikan → hold 3 tahun
-
Memasuki Tahun 4 → portofolio hasil reinvest Tahun 1 sudah genap 3 tahun
➜ bisa dicairkan & dipakai konsumsi tanpa pajak -
Sementara itu, dividen Tahun 4 → direinvestasikan lagi
➡ Jadi setiap tahun:
-
Dividen baru → reinvest
-
Dividen reinvest 3 tahun lalu → boleh ditarik untuk konsumsi tanpa pajak
๐ฏ Kenapa strategi ini sangat bagus?
Karena:
| Aspek | Hasil |
|---|---|
| Kepatuhan pajak | 100% aman & legal |
| Bebas pajak dividen | Ya (0% PPh Final) |
| Uang bisa dipakai konsumsi | Ya, setelah 3 tahun |
| Pertumbuhan aset | Tetap compounding |
| Fleksibilitas | Bisa tarik tiap tahun setelah “siklus berjalan” |
๐ฅ Ilustrasi sederhananya
| Tahun | Dividen diterima | Dividen yang ditarik untuk konsumsi | Dividen yang direinvest |
|---|---|---|---|
| Tahun 1 | 10 juta | 0 | 10 juta |
| Tahun 2 | 11 juta | 0 | 11 juta |
| Tahun 3 | 12 juta | 0 | 12 juta |
| Tahun 4 | 13 juta | Tarik dividen reinvest Tahun 1 (3 tahun selesai) | 13 juta |
| Tahun 5 | 14 juta | Tarik dividen reinvest Tahun 2 | 14 juta |
| Tahun 6 | 15 juta | Tarik dividen reinvest Tahun 3 | 15 juta |
Mulai Tahun ke-4 dan seterusnya, kamu akan mendapatkan:
-
uang konsumsi tahunan
-
dan portofolio tetap tumbuh karena reinvestasi terus berlangsung
Itulah financial flywheel.
๐ฐ Keunggulan strategi ini dibanding 100% konsumsi atau 100% reinvest
| Metode | Dampak |
|---|---|
| 100% konsumsi | Dividen selalu kena pajak 10%, pertumbuhan modal lambat |
| 100% reinvest | Pertumbuhan cepat, tapi tidak menikmati hasil dalam waktu dekat |
| Reinvest 3 tahun → rotasi → konsumsi | Optimal: bebas pajak + menikmati dividen tahunan + compounding tetap berjalan |
Jadi trik ini betul-betul “smart income harvesting”.
⚠ Hal penting agar tetap aman pajak
Untuk setiap batch reinvestasi, harus ada bukti bahwa:
-
dividen dibelikan instrumen keuangan yang diperbolehkan
-
instrumen disimpan minimal 3 tahun
-
realisasi reinvestasi dilaporkan di SPT
Kalau itu dipenuhi ➜ kamu sangat aman.
๐ต Cara Bayar Pajak Dividen (Jika Tidak Direinvestasikan)
Jika dividen Anda dicairkan dan tidak memenuhi syarat reinvestasi, Anda wajib membayar PPh Final 10% secara mandiri.
Langkah membuat e-Billing DJP Online
-
Login ke DJP Online (pajak.go.id)
-
Pilih menu Bayar → e-Billing
-
Isi data SSE:
-
Jenis Pajak: 411128 – PPh Final
-
Jenis Setoran: 423 – PPh Final Dividen OP Dalam Negeri
-
Jumlah Setor: 10% × dividen bruto
-
-
Klik Buat Kode Billing
-
Bayar via ATM, Mobile Banking, Teller bank, dll
๐ Deadline pembayaran: maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah dividen diterima.
๐งพ Cara Laporkan Dividen di SPT Tahunan
Meskipun pajak sudah dibayar (atau dividen bebas pajak), dividen wajib dicantumkan di SPT Tahunan.
Langkah:
-
Masuk ke SPT Tahunan DJP Online
-
Pilih bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final
-
Tambahkan data dividen:
-
DPP = dividen bruto
-
PPh Terutang = pajak 10% yang disetor (atau 0 jika dividen memenuhi syarat bebas pajak)
-
Setelah itu, lanjutkan hingga SPT dikirim dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan.
๐ Kesimpulan
Mengelola dividen lebih dari sekadar menerima pembagian keuntungan. Keputusan pajak dapat mengubah hasil investasi jangka panjang Anda.
| Aksi | Konsekuensi |
|---|---|
| Ambil dividen → gunakan konsumsi | ❌ Kena pajak 10% |
| Reinvestasikan dividen ≥ 3 tahun | ✅ Bebas pajak + pertumbuhan optimal |
➡ Jika tujuan Anda adalah kebebasan finansial jangka panjang, maka reinvestasi dividen adalah strategi paling efisien dan menguntungkan.


Comments
Post a Comment
Komentar anda akan masuk langsung ke email pribadi saya