๐Ÿ“Œ Cara Dividen Tidak Kena Pajak: Panduan Lengkap untuk Investor Saham Indonesia

Dividen adalah salah satu sumber pendapatan pasif yang paling disukai investor saham. Namun ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan: pajak dividen. Banyak investor belum memahami bahwa dividen sebenarnya bisa 100% bebas pajak apabila mengikuti ketentuan yang tepat.

Artikel ini membahas cara kerja pajak dividen, simulasi penghematan, hingga langkah bayar dan lapor Pajak Penghasilan (PPh) Final 10% jika dividen tidak memenuhi syarat bebas pajak. Setelah membaca, Anda bisa menentukan strategi terbaik agar dividen yang diterima tetap optimal.

Email Pemberitahuan Pembayaran Deviden Tunai Dari Sekuritas

Kenapa di email tertulis Pajak Dividen 0%?

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja + PP 9/2021 + PMK 18/2021, KSEI mengubah sistemnya:

  • Untuk investor orang pribadi dalam negeri, KSEI tidak lagi memotong PPh 10% atas dividen saham.

  • Di sistem KSEI, tarif pajak dividen jadi 0%, sehingga yang kamu terima di sekuritas = dividen kotor = dividen bersih, seperti di email Stockbit. DDTCNews+1

Jadi, angka 0% di email artinya:

“KSEI/broker tidak memotong pajak dividenmu.”

Bukan otomatis berarti “dividennya pasti bebas pajak”.


2. Aturan sekarang: kapan dividen benar-benar bebas pajak?

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi bisa bebas PPh (0% beneran) kalau: medcaconsulting.com+2Pajak+2

  1. Dividen diinvestasikan di Indonesia, misalnya:

    • Dibelikan saham lagi,

    • Dibiarkan di rekening efek lalu diinvestasikan kembali ke instrumen keuangan Indonesia seperti saham BEI, reksa dana, obligasi/SBN, sukuk, deposito, emas digital teregulasi, DIRE, atau instrumen investasi berizin OJK

    • Reinvestasi tersebut dilakukan paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya

  2. Investasi itu dipertahankan minimal 3 tahun.

  3. Kamu lapor realisasi investasinya (melalui SPT Tahunan + lampiran realisasi investasi).

Kalau tiga hal ini kamu lakukan, dividenmu memang bebas pajak, dan 0% di email = 0% di mata pajak juga.


Kalau dividen tidak diinvestasikan / malah dipakai belanja?

Nah, di sini masuk hubungan dengan sistem perpajakan di indonesia, yaitu dibagi menjadi 3 antara lain :

Sistem Penjelasan
Self Assessment WP menghitung, membayar, melapor sendiri
Official Assessment Pajak ditetapkan oleh pemerintah (misalnya PBB)
Withholding System Pajak dipotong/dipungut pihak lain (misalnya PPh 21, PPh 22, PPh 23)

Nah berdasarkan 3 katagori tersebut pajak deviden termasuk katagori self assessment, yaitu mekanisme perpajakan di mana Wajib Pajak mengurus sendiri kewajiban perpajakannya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan melalui DJP Online.

Kalau:

  • dividen kamu tarik ke rekening, lalu dipakai konsumsi (belanja, jalan-jalan, dll), dan

  • tidak memenuhi syarat investasi di atas,

maka secara aturan:

Dividen tersebut kena PPh Final 10%, dan dibayar sendiri (self assessment) oleh wajib pajak.

Bukan lagi dipotong oleh KSEI/emiten.

Di beberapa sumber dijelaskan, kalau tidak memenuhi syarat investasi, pajak 10% ini harus kamu setor sendiri pakai e-Billing (kode akun 411128, jenis setoran 419) dan dilaporkan di SPT. Ortax+1

Jadi:

  • Dulu: dividen = Withholding murni → langsung dipotong 10% final oleh emiten/KSEI.

  • Sekarang:

    • KSEI tidak potong (0% di email).

    • Kalau dividen diinvestasikan sesuai aturanbebas pajak.

    • Kalau dipakai konsumsikamu sendiri yang wajib setor PPh 10% (ini contoh nyata self assessment).

Simulasi menghemat pajak deviden

Keterangan Simulasi 1 — Bayar Pajak Dividen 10% Simulasi 2 — Reinvestasi (Lock-up minimal 3 tahun)
Pajak (Tax) Rp 10.000.000 Rp 0
Modal Awal Rp 90.000.000 Rp 100.000.000
Nett return per tahun 4,64% 4,64%
Nilai Tahun 1 Rp 94.179.600 Rp 104.644.000
Nilai Tahun 2 Rp 98.553.301 Rp 109.503.667
Nilai Tahun 3 Rp 103.130.116 Rp 114.589.018
CAGR 3 Tahun 1,03% 4,64%
๐Ÿ“Œ Kesimpulan utama

Mereinvestasikan dividen selama minimal 3 tahun berpotensi meningkatkan hasil akhir secara signifikan, karena:

  • Tidak ada pemotongan pajak dividen

  • Modal awal lebih besar untuk bekerja menghasilkan return

  • Compounding bekerja optimal selama periode lock-up


๐Ÿง  Bagaimana Strategi Menikmati Deviden Untuk Kebutuhan Konsumtif

  1. Dividen Tahun 1 → direinvestasikan ke instrumen yang memenuhi syarat → hold 3 tahun

  2. Dividen Tahun 2 → direinvestasikan → hold 3 tahun

  3. Dividen Tahun 3 → direinvestasikan → hold 3 tahun

  4. Memasuki Tahun 4 → portofolio hasil reinvest Tahun 1 sudah genap 3 tahun
    bisa dicairkan & dipakai konsumsi tanpa pajak

  5. Sementara itu, dividen Tahun 4 → direinvestasikan lagi

➡ Jadi setiap tahun:

  • Dividen baru → reinvest

  • Dividen reinvest 3 tahun lalu → boleh ditarik untuk konsumsi tanpa pajak


๐ŸŽฏ Kenapa strategi ini sangat bagus?

Karena:

Aspek Hasil
Kepatuhan pajak 100% aman & legal
Bebas pajak dividen Ya (0% PPh Final)
Uang bisa dipakai konsumsi Ya, setelah 3 tahun
Pertumbuhan aset Tetap compounding
Fleksibilitas Bisa tarik tiap tahun setelah “siklus berjalan”

๐Ÿ”ฅ Ilustrasi sederhananya

Tahun Dividen diterima Dividen yang ditarik untuk konsumsi Dividen yang direinvest
Tahun 1 10 juta 0 10 juta
Tahun 2 11 juta 0 11 juta
Tahun 3 12 juta 0 12 juta
Tahun 4 13 juta Tarik dividen reinvest Tahun 1 (3 tahun selesai) 13 juta
Tahun 5 14 juta Tarik dividen reinvest Tahun 2 14 juta
Tahun 6 15 juta Tarik dividen reinvest Tahun 3 15 juta

Mulai Tahun ke-4 dan seterusnya, kamu akan mendapatkan:

  • uang konsumsi tahunan

  • dan portofolio tetap tumbuh karena reinvestasi terus berlangsung

Itulah financial flywheel.


๐Ÿ’ฐ Keunggulan strategi ini dibanding 100% konsumsi atau 100% reinvest

MetodeDampak
100% konsumsiDividen selalu kena pajak 10%, pertumbuhan modal lambat
100% reinvestPertumbuhan cepat, tapi tidak menikmati hasil dalam waktu dekat
Reinvest 3 tahun → rotasi → konsumsiOptimal: bebas pajak + menikmati dividen tahunan + compounding tetap berjalan

Jadi trik ini betul-betul “smart income harvesting”.


⚠ Hal penting agar tetap aman pajak

Untuk setiap batch reinvestasi, harus ada bukti bahwa:

  • dividen dibelikan instrumen keuangan yang diperbolehkan

  • instrumen disimpan minimal 3 tahun

  • realisasi reinvestasi dilaporkan di SPT

Kalau itu dipenuhi ➜ kamu sangat aman.

๐Ÿ’ต Cara Bayar Pajak Dividen (Jika Tidak Direinvestasikan)

Jika dividen Anda dicairkan dan tidak memenuhi syarat reinvestasi, Anda wajib membayar PPh Final 10% secara mandiri.

Langkah membuat e-Billing DJP Online

  1. Login ke DJP Online (pajak.go.id)

  2. Pilih menu Bayar → e-Billing

  3. Isi data SSE:

    • Jenis Pajak: 411128 – PPh Final

    • Jenis Setoran: 423 – PPh Final Dividen OP Dalam Negeri

    • Jumlah Setor: 10% × dividen bruto

  4. Klik Buat Kode Billing

  5. Bayar via ATM, Mobile Banking, Teller bank, dll

๐Ÿ“Œ Deadline pembayaran: maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah dividen diterima.


๐Ÿงพ Cara Laporkan Dividen di SPT Tahunan

Meskipun pajak sudah dibayar (atau dividen bebas pajak), dividen wajib dicantumkan di SPT Tahunan.

Langkah:

  1. Masuk ke SPT Tahunan DJP Online

  2. Pilih bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final

  3. Tambahkan data dividen:

    • DPP = dividen bruto

    • PPh Terutang = pajak 10% yang disetor (atau 0 jika dividen memenuhi syarat bebas pajak)

Setelah itu, lanjutkan hingga SPT dikirim dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) diterbitkan.


๐Ÿ“Œ Kesimpulan

Mengelola dividen lebih dari sekadar menerima pembagian keuntungan. Keputusan pajak dapat mengubah hasil investasi jangka panjang Anda.

AksiKonsekuensi
Ambil dividen → gunakan konsumsi❌ Kena pajak 10%
Reinvestasikan dividen ≥ 3 tahun✅ Bebas pajak + pertumbuhan optimal

➡ Jika tujuan Anda adalah kebebasan finansial jangka panjang, maka reinvestasi dividen adalah strategi paling efisien dan menguntungkan.

Comments

Follow saya di media sosial

Instagram Twitter YouTube
Dapatkan update artikel terbaru dari email anda:

Artikel Populer

Menghitung Dana Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah

Pengalaman Tes MDP Factory PT Mayora Indah Tbk

Valuasi Saham Dengan Grafik PER dan PBV Standar Deviation Band

Arti "Priced In" Dalam Saham

Thesis Investasi ICBP : Potensi Growth Baru Pasca Akuisisi Pinehill